Soleman Anggota DPRD PDI Perjuangan, Akan Dipanggil KPK Terkait Suap Meikarta -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI ALHAFIZ HUT RI 2023 VNNCOID PASANG IKLAN VNN.CO.ID 2023

Soleman Anggota DPRD PDI Perjuangan, Akan Dipanggil KPK Terkait Suap Meikarta

, July 30, 2019
Gerbang Meikarta.
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek Meikarta yang telah menjerat sebelas orang. Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek perumahan mewah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Menurutnya, ada keterlibatan pihak lain seperti yang terungkap dalam fakta persidangan.

“Dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana, ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).

Sebab dalam fakta persidangan, anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Soleman disebut mempertemukan Iwa Karniwa dengan Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR. Dalam persidangan, Soleman disebut mengetahui janji Rp 1 miliar untuk Iwa.

Febri menyampaikan, dimungkinkan Soleman akan diperiksa terkait kasus suap izin proyek Meikarta untuk tersangka Iwa Karniwa. Sebab, sebagian anggota DPRD Bekasi telah diperika terkait kasus tersebut.

“Nanti saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik,” ucap Febri.

Kendati demikian, Febri belum bisa memastikan kapan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu akan diperiksa oleh penyidik KPK. Menurutnya, penyidik akan kembali memberikan informasi siapa saja yang bakal diperiksa untuk tersangka Iwa maupun mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

“Itu tentu akan kami informasikan lebih lanjut,” tukas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa.

Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang‎ bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara Iwa Karniwa‎ diduga menerima suap Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut juga diduga berasal dari PT Lippo Cikarang.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bartholomeus Toto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Source: Jawapos.com

TerPopuler

close